MENEGAKKAN KEMBALI ADAT ISTIADAT KEBANGSAWANAN DAN BUDAYA LELUHUR

Oleh : Dr. H.M. Nawawi D. Sibali, SE.,MM

“Budaya leluhur merupakan jati diri bagi masyarakat adat dan untuk melestarikannya tidaklah sulit, hal itu tergantung kepada masyarakat adat itu sendiri dan sejauh ini masih menjadi polemik tentang bagaimana membuat suatu formulasi untuk menjaga dan memelihara budaya leluhur”,.

Perlu suatu regulasi dari pemerintah daerah yang masih kental budaya adatnya yang mengatur tentang tatanan adat seperti aturan penyematan gelar kebangsawanan, tata cara perkawinan adat, kematian, dan acara-acara seremonial lainnya. secara berjenjang sampai tatanan bawah, seyogyanya terbentuk lembaga adat yang dapat menjaga dan memelihara budaya leluhur dengan adanya lembaga adat kita berharap budaya leluhur tidak pudar.

Kita tidak tahu apakah anak-anak muda generasi masa depan masih bisa mengikuti perkembangan budaya. Sebagaimana pun hebatnya suatu kelompok kalau tidak terorganisir dengan baik, maka akan sulit untuk melestarikan suatu budaya.

Seperti halnya dengan kegiatan adat mencuci benda-benda pusaka kerajaan, mappasempe, mappabitte manu dan lain-lain adalah merupakan adat dan tradisi yang perlu di lestarikan yang akan menjadi daya tarik tersendiri sehingga bisa jadi tontonan yg menarik yang bisa menarik wisatawan untuk menambah PAD daerah adat.

“Harapan Lembaga adat diadakan untuk melestarikan budaya ini merupakan tanggung jawab bersama terutama para generasi muda keturunan bangsawan agar terus mempertahankan budaya sekaligus sebagai ajang promosi destinasi pariwisata, sehingga budaya yang dimiliki dapat dikenal oleh dunia luar bahwa masih memelihara budayanya”’

Untuk menjaga kelestarian tergantung kepada generasi muda keturunan bangsawan, dan juga dukungan dari Pemerintah, yang mana baik lembaga adat maupun pemerintah harus berkesinambungan untuk membangun dan menjaga budaya leluhur.

Dan untuk mendiskusikan tentang hal ini perlu organisasi tersendiri dimana anggotanya dibatasi misalnya: hanya wija mabbati, wija mabbati ini juga dalam aturan adat leluhur ada klassifikasinya misalnya anak pada, cera, wari, wija. Terkait dgn klassifikasi tersebut muncullah gelar kebangsawanan. Contoh: Dalam masyarakat Bugis seperti Baso, Besse, Bau, dan Petta.

Sedangkan gelar kebangsawanan yang masih tergolong baru seperti “Andi” yang banyak digunakan oleh keturunan bangsawan bugis saat ini belum pernah diatur dalam masyarakat adat leluhur sehingga belum ada batasan mengenai aturan penggunaan gelar ANDI tersebut, apakah hanya keturunan bangsawan mabbati, ataukah juga keturunan bangsawan yang diwarisi dari ibunya, belum ditemukan aturan tentang ini sehingga selalu saja memancing perdebatan.


Seperti halnya di tempat kelahiran saya Citta, dulu waktu saya masih kecil (karena saya masih kecil sudah hijrah ke maros dan setelah dewasa hijrah lagi ke kalimantan) hanya keturunan bangsawan yang memegang pemerintahan yg bergelar ANDI namun saat ini penyematan nama andi ini sudah semakin luas hampir semua yg ada keturunan bangsawannya baik trah dari ayah maupun ibu sdh menggunakan gelar Andi tersebut, dan ini sudah terjadi dimana-mana.

Dan tentu saja kita tidak dapat menghalangi karena disamping tidak ada memang aturannya dari leluhur kita karena itu adalah gelar baru dan juga kita tidak berada lagi pada tatanan masyarakat feodalisme.

Terakhir: kita patut bersyukur dengan kehadiran organisasi PERWIRA LPMT (Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka) yang anggotanya adalah Wija yg penuh dedikasi dan perhatian besar pada budaya adat istiadat leluhur, kita dorong dan dukung agar segenap wija dapat mewarisi karakter leluhur sebagai pengayom masyarakat dan dapat mewarnai kehidupan dimanapun iya berada.

Kita memang perlu seorang Tokoh yg mumpuni seperti adindaku Sapri Pamulu dkk yg terbukti sangat menjunjung tinggi nilai budaya khususnya adat kebangsawanan agar sesama wija tetap kompak dan bersatu saling bahu membahu menorehkan karya nyata sebagai wija mabbati serta tdk saling mencederai dengan perdebatan-perdebatan yang tidak ada akhirnya. Tabe’ Wassalam🙏❤️🤝

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *