Analisis Pro-Kontra Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulsel

Oleh PERWIRA LPMT

Untuk Disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh DPRD Sulsel pada hari Rabu, 10 Juni 2026 di Makassar.

Pro / Kekuatan
Ranperda ini memberi payung hukum kuat bagi pemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan karena mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, data, pembiayaan, pengawasan, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
Ranperda juga memperkuat peran masyarakat dan organisasi budaya melalui kegiatan inisiatif, partisipatif, kolaboratif, advokasi, publikasi, pengawasan, bantuan pendanaan, dan pelaporan pelanggaran.

Kelebihan penting lainnya adalah adanya Pusat Kebudayaan, Majelis Kebudayaan Sulawesi Selatan, serta Dana Abadi Kebudayaan, yang berpotensi menjadi fondasi kelembagaan dan pembiayaan jangka panjang bagi ekosistem budaya daerah.

Ranperda juga progresif karena memasukkan kebudayaan maritim sebagai perhatian khusus, sesuai karakter Sulsel sebagai daerah pesisir, kepulauan, pelayaran, perikanan, dan perdagangan bahari.

Kontra / Kelemahan
Ranperda masih berisiko terlalu umum karena banyak norma penting diserahkan ke Peraturan Gubernur, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, data, pengawasan, MKSS, dan Dana Abadi Kebudayaan. Ini dapat membuat implementasi bergantung pada kualitas Pergub.

Kedudukan Lembaga Adat Desa, kerajaan adat, komunitas genealogis, dan organisasi budaya lokal belum diatur secara eksplisit. Padahal mereka adalah pemilik dan penjaga utama banyak objek budaya seperti ritus, adat istiadat, tradisi lisan, manuskrip, dan pengetahuan tradisional.
Pengaturan MKSS juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena MKSS diberi peran memberi pertimbangan, membantu pengawasan, mengusulkan sanksi, dan terlibat dalam pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.

Ranperda juga belum cukup kuat mengatur perlindungan kekayaan intelektual komunal, benefit sharing, hak masyarakat adat, perlindungan simbol budaya, dan pemanfaatan komersial oleh industri/pihak asing. Pasal 30 sudah mengatur izin pemanfaatan komersial, tetapi mekanismenya masih perlu dirinci.

Kesimpulan
Secara pro, Ranperda ini penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat identitas, ekosistem, pendanaan, dan tata kelola kebudayaan Sulsel. Secara kontra, Ranperda perlu disempurnakan agar tidak hanya menjadi payung normatif, tetapi benar-benar operasional, adil, akuntabel, dan berpihak kepada komunitas pemilik kebudayaan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *