20 ISU STRATEGIS UNTUK PENYEMPURNAAN RANPERDA PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH SULAWESI SELATAN

Oleh PERWIRA LPMT

Untuk Disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh DPRD Sulsel pada hari Rabu, 10 Juni 2026 di Makassar.

Berdasarkan telaah terhadap substansi Ranperda, kesesuaiannya dengan UU Nomor 5 Tahun 2017, PP Nomor 87 Tahun 2021, Perpres Nomor 114 Tahun 2022, Perpres Nomor 115 Tahun 2024, serta karakteristik sosial budaya Sulawesi Selatan, terdapat sedikitnya 20 isu strategis yang sebaiknya disempurnakan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

ISU 1
Kedudukan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kondisi Saat Ini
Ranperda mengatur adat istiadat dan ritus sebagai objek budaya, tetapi belum mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
Risiko
masyarakat adat hanya menjadi objek pelestarian;
hak kolektif tidak terlindungi;
potensi konflik pemanfaatan budaya.
Penyempurnaan
Tambahkan Bab:
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

ISU 2
Kedudukan Lembaga Adat Desa
Kondisi Saat Ini
Belum ada pengaturan.
Risiko
lembaga adat hanya menjadi pelaksana informal;
tidak memiliki posisi dalam tata kelola budaya.
Penyempurnaan
Masukkan Lembaga Adat Desa sebagai mitra resmi pemerintah daerah dan pemerintah desa.

ISU 3
Representasi Budaya Sulsel dalam MKSS
Kondisi Saat Ini
Komposisi MKSS belum menjamin keterwakilan wilayah budaya Sulsel.
Risiko
Dominasi kelompok budaya tertentu.
Penyempurnaan
Representasi minimal:
Bugis
Makassar
Toraja
Mandar
Selayar
Kajang
komunitas adat lainnya

ISU 4
Tata Kelola Dana Abadi Kebudayaan
Kondisi Saat Ini
Dana Abadi dikelola Pemda melalui MKSS.
Risiko
konflik kepentingan;
tata kelola lemah;
audit sulit.
Penyempurnaan
Perlu pengaturan:
badan pengelola;
auditor independen;
mekanisme hibah;
transparansi publik.

ISU 5
Formula Pembagian Dana Kebudayaan
Risiko
Kabupaten tertentu memperoleh manfaat lebih besar.
Penyempurnaan
Formula berbasis:
jumlah objek budaya;
jumlah penduduk;
indeks risiko kepunahan budaya;
indeks kemajuan budaya.

ISU 6
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
Kondisi Saat Ini
Belum diatur secara rinci.
Penyempurnaan
Tambahkan pengaturan:
Ekspresi Budaya Tradisional;
Pengetahuan Tradisional;
Indikasi Geografis Budaya.

ISU 7
Benefit Sharing
Risiko
Budaya dikomersialisasikan tanpa manfaat bagi komunitas pemilik.
Penyempurnaan
Atur:
royalti budaya;
pembagian manfaat ekonomi;
kompensasi komunitas adat.

ISU 8
Digitalisasi Kebudayaan Sulsel
Kondisi Saat Ini
Belum ada pengaturan khusus.
Penyempurnaan
Bangun:
Sulsel Cultural Digital Repository
berbasis sistem nasional.

ISU 9
Perlindungan Bahasa Daerah
Risiko
Bahasa daerah mengalami kepunahan.
Penyempurnaan
Program revitalisasi:
Bahasa Bugis;
Bahasa Makassar;
Bahasa Toraja;
Bahasa Mandar;
Bahasa Konjo;
Bahasa Selayar.

ISU 10
Pendidikan Kebudayaan
Kondisi Saat Ini
Belum diatur kuat.
Penyempurnaan
Wajibkan:
muatan lokal budaya Sulsel;
sejarah lokal;
pendidikan maritim budaya.

ISU 11
Peran Perguruan Tinggi
Penyempurnaan
Perguruan tinggi menjadi:
pusat riset budaya;
pusat digitalisasi manuskrip;
pusat kajian sejarah.

ISU 12
Pengelolaan Manuskrip Kuno
Risiko
Manuskrip kerajaan hilang atau keluar negeri.
Penyempurnaan
Program:
digitalisasi;
konservasi;
registrasi manuskrip.

ISU 13
Kedudukan Kerajaan Adat
Kondisi Saat Ini
Belum diatur.
Risiko
Konflik penggunaan simbol kerajaan.
Penyempurnaan
Atur hubungan:
pemerintah daerah;
lembaga kerajaan;
komunitas genealogis.

ISU 14
Penyelesaian Sengketa Budaya
Kondisi Saat Ini
Masih umum.
Penyempurnaan
Bentuk:
Forum Mediasi Kebudayaan Sulsel

ISU 15
Standar Inventarisasi Objek Budaya
Risiko
Data berbeda antar kabupaten.
Penyempurnaan
Standar tunggal provinsi.

ISU 16
Indikator Kinerja Kebudayaan
Kondisi Saat Ini
Belum ada.
Penyempurnaan
Tetapkan:
Indeks Kemajuan Kebudayaan Sulsel;
Indeks Ketahanan Budaya Sulsel.

ISU 17
Kebudayaan Maritim
Kondisi Saat Ini
Sudah diatur tetapi masih umum.
Penyempurnaan
Fokus pada:
pelayaran tradisional;
perahu pinisi;
tradisi nelayan;
kampung pesisir.

ISU 18
Diplomasi Budaya Internasional
Penyempurnaan
Program:
Festival Internasional Sulsel;
Diaspora Budaya Sulsel;
Promosi budaya dunia.

ISU 19
Partisipasi Generasi Muda
Penyempurnaan
Program:
Duta Budaya;
Kreator Konten Budaya;
Startup Budaya.

ISU 20
Roadmap Pemajuan Kebudayaan Sulsel 25 Tahun
Kondisi Saat Ini
Belum diwajibkan.
Penyempurnaan
Buat:
Grand Design Pemajuan Kebudayaan Sulsel 2025–2050
yang sinkron dengan:
UU 5/2017;
PP 87/2021;
Perpres 114/2022;
Perpres 115/2024.

PRIORITAS TERTINGGI (TOP 10)
Jika harus dipilih yang paling krusial untuk dimasukkan ke dalam Ranperda, maka urutannya adalah:

  1. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
  2. Tata Kelola Dana Abadi Kebudayaan
  3. Kekayaan Intelektual Komunal
  4. Benefit Sharing Pemanfaatan Budaya
  5. Kedudukan Lembaga Adat Desa
  6. Representasi MKSS
  7. Digitalisasi Kebudayaan
  8. Pendidikan Kebudayaan
  9. Kedudukan Kerajaan Adat dan Komunitas Genealogis
  10. Roadmap Pemajuan Kebudayaan Sulsel 2025–2050

Kesepuluh isu tersebut merupakan “critical success factors” yang akan menentukan apakah Perda ini hanya menjadi regulasi administratif atau benar-benar menjadi instrumen transformasi kebudayaan Sulawesi Selatan selama 25 tahun ke depan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *