Refleksi Hari Kebudayaan dan Kiprah PERWIRA LPMT

Oleh: H. A. Ahmad Saransi

Peringatan #HariKebudayaan Indonesia setiap 17 Oktober kerap kali terjebak dalam selebrasi seremonial yang lekas usai begitu panggung ditutup. Kebudayaan acap kali hanya dipamerkan sebagai artefak masa lalu yang beku dan berjarak dari realitas masyarakat hari ini. Melalui momentum reflektif ini, ikhtiar komunitas budaya seperti Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka (PERWIRA LPMT) membuktikan bahwa pewarisan nilai tradisi dapat dijalankan secara nyata, ilmiah, dan berdaya guna bagi publik luas.

Langkah PERWIRA LPMT menjembatani ingatan masa lalu dengan ruang masa kini tampak nyata tudang sipulung lewat seminar sejarah dan kebudayaan, rancangan pembentukan Geopark Walane, dan perhelatan Gau Maraja, baik yang terselenggara di Kabupaten Soppeng maupun di Kabupaten Maros. Kolaborasi taktis antara paguyuban wija, pemerintah daerah, dan Balai Pelestarian Kebudayaan menghadirkan model tata kelola kebudayaan yang #inklusif. Gau Maraja tidak sekadar menjadi ajang nostalgia silsilah keluarga istana, melainkan menjelma ruang temu kebudayaan yang memadukan pesta rakyat, pameran kearifan lokal, hingga diskursus akademis yang menghidupkan kembali pemaknaan atas kepemimpinan lintas-wilayah di Sulawesi Selatan.

Sumbangsih yang jauh lebih fundamental dan berjangka panjang terlihat pada komitmen pelestarian naskah kuno. Upaya alih aksara serta penerjemahan naskah Catatan Harian Raja Bone Arung Palakka, La Patau Matanna Tikka, hingga La Tenri Tappu adalah kerja filologis yang sangat berani dan berharga. Selama berabad-abad, catatan harian Bugis yang sangat presisi dalam merekam dinamika sosiopolitik sering kali hanya tersimpan rapat di lemari arsip atau perpustakaan di Eropa, sulit diakses oleh masyarakat pemilik sejarahnya sendiri.

Melalui kerja transliterasi dan terjemahan tersebut, PERWIRA LPMT membebaskan naskah-naskah bersejarah ini dari keterasingan. Catatan harian para tokoh besar Sulawesi Selatan ini kini dapat dibaca dan dikaji secara kritis oleh generasi muda, akademisi, dan peneliti sejarah, sekaligus menjadi rujukan otentik tentang etika kepemimpinan, hukum, tata kelola pemerintahan, serta hubungan diplomatik masa lampau.

Refleksi Hari Kebudayaan 17 Oktober sesungguhnya menggarisbawahi amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan: melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina ekosistem budaya. Kiprah PERWIRA LPMT menunjukkan bahwa paguyuban berbasis genealogi tidak harus terjebak pada elitisme trah kebangsawanan semata. Ketika rasa cinta pada warisan leluhur diterjemahkan ke dalam kerja kolaboratif dan penyelamatan literasi sejarah bangsa, kebudayaan tidak lagi sekadar menjadi romantisme masa lampau, melainkan kompas peradaban yang hidup dan bernyawa untuk masa depan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *